Pegi Setiawan Menang, Kuasa Hukum Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta ke Polda Jabar

Pegi Setiawan Menang, Kuasa Hukum Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta ke Polda Jabar

Trampolinesystems, Pegi Setiawan, seorang tokoh masyarakat yang sempat terlibat dalam sengketa hukum dengan Polda Jabar, akhirnya Pegi Setiawan Menang kan kasusnya di pengadilan. Dalam putusan yang diumumkan hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Setiawan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan kepadanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Polda Jabar menuduh Pegi Setiawan terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara. Tuduhan tersebut kemudian membawa Setiawan ke meja hijau, di mana ia harus menghadapi serangkaian sidang yang panjang dan melelahkan. Namun, dengan dukungan dari tim kuasa hukumnya, Setiawan mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tuduhan yang di ajukan terhadap Setiawan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak di dukung oleh bukti yang cukup. Hakim juga menekankan bahwa proses hukum yang di jalani Setiawan telah mencederai hak-hak asasinya sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan hukum yang adil.

Pegi Setiawan Menang, Kuasa Hukum Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta ke Polda Jabar

Tuntutan Ganti Rugi saat Pegi Setiawan Menang

Seiring dengan kemenangan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp190 juta kepada Polda Jabar. Mereka berargumen bahwa proses hukum yang tidak adil telah menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang signifikan bagi klien mereka. “Kami berharap Polda Jabar dapat memenuhi tuntutan ganti rugi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan mereka,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Setiawan.

Reaksi dan Tanggapan saat Pegi Setiawan Menang

Kemenangan ini di sambut baik oleh berbagai pihak yang selama ini mendukung Pegi Setiawan. Mereka menganggap putusan ini sebagai kemenangan atas keadilan dan bukti bahwa hukum dapat berpihak kepada yang benar. “Ini adalah kemenangan bagi semua orang yang percaya pada keadilan dan kebenaran,” kata seorang pendukung Setiawan.

Kesimpulan

Kemenangan Pegi Setiawan dan tuntutan ganti rugi Rp190 juta oleh kuasa hukumnya terhadap Polda Jabar menjadi sorotan utama hari ini. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat tentang menjunjung keadilan dan hak asasi manusia. Di harapkan Polda Jabar belajar dari kesalahan ini dan menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan adil di masa mendatang.

Transisi:

Seiring dengan kemenangan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp190 juta kepada Polda Jabar. Mereka berargumen bahwa proses hukum yang tidak adil telah menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang signifikan bagi klien mereka. “Kami berharap Polda Jabar dapat memenuhi tuntutan ganti rugi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan mereka,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Setiawan.

Lihat Juga :  Gempa Magnitudo Guncang Sumur, Banten Jelang Subuh